NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan Memori Banding Tambahan, untuk melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Selain itu, KPU juga telah menunjuk kuasa hukum atau pengacara untuk mengawal perkara ini. Hal tersebut dikemukakan Anggota KPU Mochammad Afifuddin, sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, yang disampaikannya pada konferensi pers dihadiri Anggota KPU lainnya, Idham Holik serta August Mellaz didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di Media Center KPU, pada Jumat (24/3/2023). lalu
“Di hari Selasa (21 Maret 2023) sebelum libur 2 hari kemarin, KPU telah mengajukan Memori Banding Tambahan dan dalam kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa kami menggandeng kuasa hukum atau pengacara yaitu dari Heru Widodo Law Office,” jelas Afifuddin, seraya menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bahan untuk disampaikan pada Memori Banding Tambahan, pertama fakta tidak adanya mediasi atau upaya dari hakim terkait perdamaian yang dilakukan.