NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons temuan organisasi masyarakat sipil, bahwa partai politik sudah mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah, untuk belanja iklan politik di media sosial, meski masa kampanye belum dimulai. Menurut Bawaslu, partai politik yang berkampanye di medsos itu bisa dijatuhi sanksi administratif. Hal tersebut dikemukakan Komisioner Bawaslu RI Puadi, bahwa partai politik sebagai peserta pemilu saat ini belum boleh berkampanye di media sosial, karena masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Larangan itu termaktub dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Partai yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dijatuhi sanksi administratif sebagaimana tertera dalam Pasal 74 dalam PKPU 33/2018. Sanksinya berupa peringatan tertulis, pembersihan alat peraga kampanye serta penghentian iklan kampanye di media sosial dan media lainnya.