NSI.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR, soal syarat calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,”.
MK menegaskan presiden yang telah menjabat selama 2 periode, tidak bisa menjadi cawapres untuk pemilu selanjutnya. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK secara daring, Selasa (17/7), seraya mengatakan, bahwa Mahkamah pernah memutus perkara pengajuan konstitusionalitas norma pasal 169 huruf n dan pasar 227 huruf i UU 7/2017. Saat itu, MK juga menolak gugatan tersebut.