NSI.com – ANGGOTA Komisi II DPR RI Riyanta meminta, agar Pemerintah dapat menyinkronisasikan dan mengharmonisasikan peraturan dan ketentuan persoalan pertanahan di tingkat nasional. Hal itu dilakukan agar implementasi di tingkat daerah dapat berjalan maksimal dan efektif.
“Hal yang perlu diambil langkah-langkah dari nasional yaitu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, akan ketentuan-ketentuan nasional yang mendapat pelayanan sektor pertanahan di daerah,” kata Riyanta sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, yang disampaikannya.usai Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi II DPR RI, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/11/2022).
Dalam Kunspik tersebut, Komisi II mendapatkan informasi soal pertanahan mulai dari hal-hal yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), mafia tanah, dan sengketa lahan yang ada di Jawa Tengah. Adapun yang menjadi penyebab utama dari persoalan tersebut, menurut Riyanta, adalah di peraturan level nasional.
“Contoh, ada beberapa peraturan nasional, baik itu yang diatur di Kemendagri, KemenATR/BPN atau UU yang ada di nasional. Persoalan-persoalan ini, sebetulnya yang membuat satu persoalan di daerah itu tidak bisa tuntas,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan.