Nusantara Satu Info
HUKUM Nasional

KUHP Bahayakan Kebebasan Pers, Jurnalis Rentan Dikriminalisasi

foto ilustrasi.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR, dianggap dapat menjadi sarana untuk mengkriminalisasi jurnalis. Beleid ini dikhawatirkan membahayakan kebebasan pers. Hal tersebut dikemukakan, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, bahwa secara spesifik ia menyoroti Pasal 264 yang mengatur ancaman pidana, terhadap penyebaran informasi atau berita yang tidak lengkap. “Berita tidak lengkap itu berbahaya. Sekarang kan mereka (perusahaan media massa) memecah (berita) dalam beberapa seri ya, nah kena tuh tidak lengkap,” ujar Asfinawati dalam diskusi yang diselenggarakan lembaga survei KedaiKopi di Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).

Pasal yang sama juga mengatur ketentuan pidana, bagi penyebaran informasi yang “berlebih-lebihan”. Sementara itu, istilah “berlebih-lebihan” ini multitafsir. Upaya perusahaan pers membuat berita yang menarik bagi pembaca, dikhawatirkan rentan dianggap masuk unsur “berlebih-lebihan” ini. Lebih lanjut Asfinawati juga menyoroti unsur lain yang dapat membuat jurnalis dapat dikriminalisasi dengan pasal ini, yaitu unsur “mengakibatkan kerusuhan di masyarakat”.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI