Nusantara Satu Info
POLITIK

KPU Umumkan Hasil Verifikasi Partai Pemilu 2024 Lewat Sipol

Gedung KPU RI, foto istimewa.medcom.

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan dapat diakses melalui Sipol sejak Rabu 14 September 2022. Hal tersebut dikemukakan Komisioner KPU Idham Holik, bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi partai lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui Sipol. Termasuk juga akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi sipol,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Idham menyebut, KPU akan meminta pengurus partai untuk mengakses dokumen hasil verifikasi dan memperbaiki persyaratan, jika mendapat penilaian belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September, selama 14 hari kalender, parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya yang masuk kategori BMS dan TMS,” ujar Idham seraya menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, dimana dokumen-dokumen tersebut nantinya diunggah kembali melalui aplikasi Sipol.

Sebelumnya, sebanyak 40 parpol sudah mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga resmi ditutup pukul 23.59 WIB pada Minggu 14 Agustus lalu. Dari jumlah itu, KPU menetapkan 24 partai dinyatakan lengkap berkasnya, hingga bisa masuk ke tahap verifikasi. Sedangkan 16 partai lainnya dinyatakan tidak lengkap, dan 14 di antaranya mengajukan banding ke badan pengawas pemilu (Bawaslu), namun dari hasil gugatan 5 partai ditolak di sidang pendahuluan karena tidak memenuhi syarat formil materiil. Sedangkan, 9 partai lainnya melewati sidang pemeriksaan namun tetap dinyatakan tak lolos Pemilu 2024.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts