NSI.com – SEMBILAN provinsi yang memberikan kebijakan atau memberikan keringan bagi wajib pajak terutama pajak kendaraan bermotor baik R.2 maupun R.4, melalui program pemutihan pajak STNK, agar kendaraan tak jadi bodong gara-gara tidak memperpanjang STNK 2 tahun.
Relaksasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang ada di 9 provinsi yakni provinsi Banteng, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan.
Masing-masing daerah ini memiliki kebijakan sendiri-sendiri, terkait pemutihan pajak kendaraan antara lain, ada yang membebaskan denda pajak, diskon pajak, sampai diskon bahkan bebas bea balik nama kendaraan hingga September 2022 ini.
- Banten
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, diberlakukan sejak 18 Agustus hingga 31 Desember 2022. Adapun program pemutihan di Banten antara lain, Bebas denda PKB, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II dan Pengurangan Pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi. - Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2022 memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan, berlaku sejak 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.
Ada 3 program yakni, pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.