NSI.com – KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, hingga April 2023, telah menerbitkan sebanyak 15 izin bagi badan usaha pemanfaatan Garis Pantai, guna pendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. ”Masih ada tiga lagi yang sedang dalam pengurusan,” jelas Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Dimyati disampaikan belum lama ini di Balikpapan.
Ditambahkan Dimyati, sebagian besar pemanfaatan itu ada di sisi selatan Teluk Balikpapan atau di bagian Penajam Paser Utara. Menurutnya, pengurusan izin untuk memanfaatkan Garis Pantai itu, juga memerlukan rekomendasi dari pemerintah setempat, di mana lokasi yang dimintakan ada. Dalam hal ini berarti juga perlu rekomendasi Pemkab Penajam Paser Utara. ”Sebab nanti ada hubungannya lagi dengan infrastruktur seperti jalan, juga dengan usaha lain seperti layanan bongkar muat di pelabuhan,” jelas Dimyati.