Nusantara Satu Info
Nasional News SAMARINDA

Pemerintah Buka Lowongan 530.028 ASN, Bagi Guru, Kesehatan dan Teknis

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas. foro istimewa, detik.com.

NSI.com, JAKARTA – Pemerintah melalui kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menetapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 sebesar 530.028 (per 6 September 2022), meliputi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022, kita focus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Focus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (TKH-II),” kata MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers dikutip Kamis (15/9).

Secara lebih rinci, kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah jika dirincikan lagi meliputi tenaga guru diperlukan sebanyak 319.716 PPPK Guru, kemudian sebanyak 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Kebutuhan tenaga ASN itu muncul, karena fenomena yang terjadi saat ini adalah penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Sementara proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan.

“Jadi masalahnya tidak hanya kekukarangan, tetapi juga penyebaran. Padahal pak Presiden sangat memperhatikan luar pulau Jawa,” ungkapnya.

Ketimpangan ini bukan semata-mata perkara jumlah saja, tetapi adanya fenomena ASN yang suka berpindah-pindah, ketika mereka sudah masuk menjadi ASN. Hal ini menyebabkan distribusi ASN menjadi tidak merata, disamping alasan minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.

Oleh karenanya Anas berharap bahwa ASN bukan menjadi ladang mencari pekerjaan, tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa kekurangan nakes dan guru,” ujar mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

“Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah,” terangnya.

Sumber : CNBC Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts