Nusantara Satu Info
PEMERINTAHAN

Terkait DIM RUU EBET, Presiden Diminta Tak Langgar UU

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Oji/nr

NSI.com – ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto mengaku kecewa, karena Presiden Joko Widodo hingga kini belum  mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Sebagaima dilansir dari laman dpr.go.id, disebutkan bahwa agar presiden tidak Undang-Undang, maka penyerahan DIM tidak boleh melampauai tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun pada kenyataannya, sambung Mulyanto, Presiden telah melanggar Undang-Undang, karena telah melewati batas waktu 60 hari. “Presiden jangan keseringan langgar undang-undang. Ini bisa jadi preseden yang tidak baik, seolah membenarkan adagium yang bilang undang-undang dibuat untuk dilanggar. Bukan untuk ditaati dan dilaksanakan secara konsisten,” ujar Mulyanto merespons belum masuknya DIM RUU EBET dari Presiden kepada DPR, dalam keterangan pers, Selasa (8/11/2022).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mempertanyakan, keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum dan membangun ‘good governance’ dalam menjalankan roda pembangunan. “Jangan-jangan, sesungguhnya memang Pemerintah tidak serius mengembangkan EBET ini,” tegas Mulyanto seraya menegaskan bahwa ketika pemerintah menyerahkan Surpes (Surat Presiden) terkait RUU EBET, tidak disertai DIM. Padahal sesuai aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, harusnya kedua dokumen tersebut sudah diserahkan paling lambat 60 hari, sejak diterimanya surat dari DPR,” imbuh Legislator Dapil Banten III itu.

Oleh karenanya Mulyanto mengingatkan, sebaiknya Presiden memberi contoh yang baik, bukan sebaliknya malah melanggar UU tersebut. “Kita tidak tahu bagaimana nasib RUU EBET ini ke depan, tanpa DIM atau dengan DIM yang terlambat diserahkan. Apakah masih dibenarkan untuk dibahas?” lanjut Mulyanto.

Untuk diketahui, pada Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2022, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan bahwa: (2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah, bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor