NSI.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD, untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk. Kajian itu penting, karena Jokowi tak akan berkomentar sebelum ada laporan dari hasil kajian dilakukan Menkopolhukam itu. “Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6).
Jokowi pun enggan menjawab saat ditanya pendapat mengenai putusan itu. Ia malah mengulang jawaban sebelumnya. “Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” ucapnya. Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pasal masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan itu, masa jabatan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Putusan itu pun berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, sehingga Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya akan diperpanjang masa jabatannya. Sementara itu, pemerintah belum bersikap setelah ada putusan tersebut. Wamenkumham Eddy Hiriej menyebut akan ada keppres mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Meski demikian, keppres itu belum kunjung terbit. Mahfud yang juga dikenal sebagai eks Ketua MK beberapa waktu lalu malah mengaku belum membaca putusan tersebut.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI
