NSI.com – PELAKSANA tugas (Plt) Menkominfo Mahfud MD menanggapi soal dugaan adanya aliran dana, yang diperoleh dari tindak pidana korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) mengalir ke partai politik tertentu. Terkait hal ini, Mahfud enggan berkomentar lebih jauh, namun ia menyerahkan kepada pihak pengadilan yang akan membukanya. “Enggak tahu, nanti pengadilan saja. Saya kan tidak boleh mendahului pengadilan,” kata Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Ditegaskan Mahfud, bahwa yang jelas penegak hukum tidak pandang bulu mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. “Ya kan bocoran tidak harus dibocorkan lagi. Biar pengadilan aja yang nanti akan membukanya. Anda ikuti aja pengadilannya itu akan terbuka dan fokusnya pada masalah hukum. Tidak peduli siapa pelakunya, ini hukum,” tegasnya.
Mahfud lebih lanjut mengungkapkan, diusutnya masalah proyek BTS bukanlah politisasi. Penyidikan pada proyek itu sudah dilakukan sejak Juni tahun 2022 lalu, dan proses hukum terus berjalan. “Jadi engga ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apapun semua tahu itu, karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan di media massa,” terang Mahfud.

Mahfud mengakui, pihaknya telah mempelajari hal khusus, terkait dengan munculnya kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Kominfo, dimana proyek BTS adalah proyek yang sudah direncanakan sejak lama dan penting bagi rakyat. “Jadi harus diteruskan. Itu (BTS) berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020,” kata dia.
Mahfud lanjut menambahkan, masalah terjadi saat proyek senilai lebih dari Rp28 triliun tersebut cair sebesar lebih dari Rp10 triliun di tahun 2020-2021. Namun celakanya, pada Desember saat laporan harus disampaikan penggunaan dananya dan harus dipertanggungjawabkan, nyatanya hingga Desember 2021 barangnya nihil. “Alasannya Covid, jadi minta perpanjangan, padahal uangnya sudah keluar 2020-2021,” beber Mahfud.
Sumber : Liputan6.com | Editor : Redaksi NSI
