Nusantara Satu Info
HUKUM PEMILU

Soal Dana Ilegal Pemilu, Bawaslu Dorong PPATK Koordinasi dengan KPK, Polri dan Kejaksaan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) didampingi anggota Bawaslu Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Rahmat beserta jajarannya menyampaikan catatan kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan proyeksi kerja Bawaslu pada tahun 2023. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

NSI.com, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian atau Kejaksaan, untuk menyelidiki dugaan adanya dana ilegal yang mengalir untuk penyelenggaraan pemilu. “Yang seharusnya dilakukan PPATK, koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Tiga lembaga penegak hukum ini. kemudian bisa mengecek informasi yang disampaikan PPATK. Ini yang harus dilakukan, bukan di Bawaslu, melainkan aparat penegak hukum,” ujar Rahmat Bagja di Jakarta, Ahad (19/2/2023).

Lanjut dikatakan Bagja, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, dalam hal ini bertindak sebagai pengawas, hanya bertugas untuk menyelidiki dan menindak persoalan yang berkaitan dengan dana kampanye. Saat tahapan kampanye itu belum dimulai, maka persoalan dugaan adanya dana ilegal untuk pemilu, tidak bisa diselidiki dan ditindak oleh Bawaslu. “Ada dana yang kemudian disinyalir akan ke pemilu dari usaha-usaha ilegal. Masalahnya, Bawaslu itu tugasnya pada dana kampanye. Tahapan kampanye belum dimulai. Tahapan kampanye dimulai 28 November 2023,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Bagja menilai seluruh masyarakat, terutama mahasiswa, perlu mengambil peran untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya dana ilegal. Dana itu menurut PPATK berasal dari tindak pidana pencucian uang, dan digelontorkan kepada partai politik untuk pemilu. “Nah, ini yang saya kira (perlu) didorong oleh mahasiswa. Demokrasi ini harus berjalan dengan baik. Ada kepastian hukum, kepastian hukum di Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa, negara ini berdasarkan hukum. Nah ini, kita enggak bisa kemudian keluar dari itu,” pungkas Bagja.

Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI

Related posts