NSI.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang menyeret anggota KPU RI Idham Holik dan 9 anggota KPUD, Rabu (8/2/2023). Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Melalui kuasa hukum yang berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, 9 orang disebutkan sebagai teradu merupakan penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe, mereka diduga mengubah status parpol yang semula dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) yakni Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Berubahnya status TMS menjadi MS ini, diduga dilakukan dengan merekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu tanggal 7 November sampai 10 Desember 2022. Sembilan teradu ini, pertama, terdiri dari jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, atas nama Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua dan Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM. Sedangkan kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua dan Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota. Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.
Selain itu, seorang anggota KPU RI yakni Idham Holik, selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, diadukan karena dianggap menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia, yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
Dugaan ancaman tersebut, terkait perintah agar jajaran KPUR tegak lurus arahan dan bagi yang melanggar akan “dimasukkan ke rumah sakit”. Partai-partai beranggota 1 digit diloloskan, salah satu hal yang terungkap di sidang adalah lolosnya PKN, padahal hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan pada 8 Desember 2022, menyatakan partai simpatisan Anas Urbaningrum itu tidak punya keanggotaan sama sekali di Kepulauan Sangihe. “Saya ketahui malam itu Partai Garuda keanggotaannya yang memenuhi syarat hanya 9. Partai Buruh yang memenuhi syarat hanya 3. PKN justru 0. Pengurusnya juga kami tidak menemukan saat verifikasi perbaikan karena domisili di Manado, sedangkan kami ada di kepulauan,” ungkap Jeck di hadapan sidang, Rabu.
Namun, jelang rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di Sangihe, keanggotaan Partai Garuda berubah jadi 81 dan Partai Buruh 91. Sementara itu, keanggotaan PKN yang mulanya nihil, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, mendadak jadi memenuhi syarat di luar mekanisme legal, yakni justru setelah rapat pleno rekapitulasi digelar pada 8 Desember 2022. Hal ini juga diakui oleh Ketua KPU Sangihe, Elysee Philny Sinadia dalam sidang.
Elysee mengakui bahwa status PKN diubah jadi MS setelah rapat pleno, karena ada keberatan dari PKN. “PKN memang saat dibacakan di pleno TMS (tidak memenuhi syarat) statusnya. Setelahnya, saya dapat (informasi dari) Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Utara, bahwa beliau mendapat juga penyampaian dari KPU RI terkait pengaduan yang disampaikan PKN waktu itu,” kata Elysee. “Ada anggota yang tidak terakomodir yang harus kita masukkan ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Saya pun memerintahkan Saudara admin (Sipol KPU Sangihe) untuk dapat menindaklanjuti penyampaian itu,” ujarnya lagi.
Buntutnya, Jeck mengaku tak mau menandatangani berita acara penetapan hasil verifikasi faktual perbaikan itu. Hal itu dibenarkan Elysee, bahwa Jeck enggan melakukannya. Elysee menyebut ia mau menandatangani itu, karena meyakini data keberatan disampaikan PKN adalah data valid, sekalipun itu disampaikan setelah tahapan verifikasi selesai. “Pengadu dan (ketua) divisi hukum (KPU Sangihe) tidak tanda tangan karena menurut mereka itu data palsu, yang menurut saya ini data valid,” ujar Elysee.
Sementara itu, Partai Gelora sudah diloloskan lebih dulu saat verifikasi faktual berakhir pada 5 November 2022, agar tidak perlu ikut verifikasi faktual perbaikan. Menurut Jeck, keanggotaan Partai Gelora yang terverifikasi memenuhi syarat hanya 63 orang, tetapi diubah menjadi 96 orang, sehingga berstatus memenuhi syarat. Perubahan data ini, membuat berita acara bertanggal 5 November 2022, diubah pada 24 November 2022. Namun, bukti ini dipertanyakan karena berita acara versi 24 November 2022 belum diterima majelis hakim DKPP.

Terkait tuduhan itu, di hadapan majelis hakim, Idham Holik menegaskan bahwa pernyataannya soal “dimasukkan ke rumah sakit” hanya kelakar. “Saya sampaikan (perkataan tersebut) dalam suasana yang sangat canda. Dalam artian, dalam bentuk kelakar dan hal tersebut juga direspons dengan tawa dan tepuk tangan dari para hadirin, di depan 6.300 peserta pada waktu itu,” ujar Idham di ruang sidang DKPP.
Ia mengungkapkan, “dimasukkan ke rumah sakit” bersifat majas atau konotatif, bukan denotatif. Arahan yang dimaksud tak lain soal ketertiban jajaran komisioner di daerah, agar tidak mengkomunikasikan hal-hal internal ke publik melalui media sosial. Hal ini dibuktikan Idham karena ia juga berujar, dalam acara yang sama, bahwa “enak atau tidak enak, dikeluarkan di dalam”. “Apabila memang ada anggota KPU di daerah ini tidak tertib, maka KPU akan melakukan pembinaan. Maksudnya, arahnya ke sana. Jadi konteksnya adalah ada persoalan dalam konteks komunikasi organisasi dan komunikasi publik kita memahami tentang pentingnya literasi dan implementasi etika,” ujar Idham.
“Tetapi, itu ternyata dimaknai berbeda, mungkin karena persoalan kompetensi komunikasi yang berbeda antara saya dengan pengadu,” katanya lagi. Sementara itu, Jeck dalam sidang mengaku tertekan, akibat kelakar Idham Holik soal “dimasukkan ke rumah sakit”. Menurutnya, dalam rekayasa yang ia adukan, arahan untuk mengubah data hasil verifikasi ini datang dari pimpinan. Bahkan, Jeck mengatakan, sudah beredar isu bahwa arahan ini datang dari KPU RI.
Tetapi, ia enggan melaksanakan arahan seperti itu. Sehingga, ketika Idham berkelakar soal “siapa yang tidak tegak lurus arahan, akan dimasukkan ke rumah sakit”, Jeck menafsirkan pernyataan tersebut selaras dengan isu yang didengar sebelumnya dan sesuai dengan arahan untuk melakukan rekayasa. “Saya mengikuti serius pidato tujuh pimpinan (KPU RI di Ancol). Bahkan, sampai pidato Pak Sekretaris Jenderal, karena dari kurang lebih 150 (perwakilan anggota KPU) Sulawesi Utara, sudah tahu siapa-siapa yang tidak mengikuti arahan (kecurangan), sehingga suasana pada waktu itu saya merasakan perasaan saya itu merasa tidak enak, terancam, terintimidasi,” kata Jeck. “Saya menganggap itu intimidasi bagi kami yang tidak melakukan (arahan kecurangan),” ujarnya menambahkan.
Mendengar penjelasan Idham Holik, mendadak Anggota majelis hakim, Dewa Raka Sandi, meminta Idham agar menyertakan pidato lengkapnya di Ancol sebagai barang bukti. Majelis hakim disebut akan mendengarkan dengan lengkap pidato tersebut, agar tidak muncul kesimpulan keliru akibat pemahaman parsial. Sidang kemudian mendadak ditunda, saat kuasa hukum pengadu hendak memutar video bukti sekitar pukul 16.00 WIB, padahal ketua majelis hakim Heddy Lugito sudah meminta video itu diputar.
Video itu disebut berisi bukti percakapan Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto, kepada Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu untuk mengubah data hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat keanggotaan di Sangihe. Kuasa hukum pengadu sempat menyerahkan transkrip serta kode waktu untuk menandai bagian-bagian penting video itu, tapi Heddy malah menyebut bahwa transkrip dan kode waktu itu akan dipakai untuk sidang lanjutan.
Sementara saksi-saksi dari pengadu juga urung memberi kesaksian, karena ditundanya sidang, meskipun salah satu dari mereka telah disumpah. “Ini sudah pukul 16.00, waktunya shalat asar, kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 (Februari),” kata Heddy. “Bukti-bukti akan kita tayangkan pada sidang berikutnya,” ujarnya melanjutkan.
Kepada wartawan, Fadli mengaku terkejut dengan keputusan Heddy Lugito. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Heddy Lugito meminta publik tidak berprasangka buruk karena sidang ditunda, padahal agenda sidang belum rampung. Dalam jadwal hari ini, sidang turut mengagendakan penyampaian keterangan dari saksi dan pihak terkait. Keterangan pihak terkait dari KPU sudah diterima, namun saksi dari pihak pengadu urung menyampaikan kesaksian karena penundaan sidang. “Teman-teman, tolong jangan berpikir negatif,” kata Heddy ketika dihubungi wartawan selepas sidang, Rabu sore.
“Alasannya memang waktunya sudah sore, tidak mungkin waktu cukup hari ini, bisa sampai maghrib. Kita tunda saja, kita lanjutkan untuk pekan depan,” ujarnya lagi. Heddy mengklaim bahwa jadwal sidang hari ini memang hanya hingga pukul 16.00 WIB. Hal itu disebut tidak ada kaitannya dengan agenda para komisioner DKPP setelah sidang.
Sumber : Kompascom | Editor : Redaksi NSI
