NSI.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa meminta, wacana atau kemungkinan penundaan Pemilu tidak lagi dimunculkan ke publik. Pasalnya, jika isu tersebut disuaran, akan menjadi liar, khususnya menjelang Pemilu 2024. “Jadi, enggak perlu kita mewacanakan terkait penundaan pemilu. Nanti isunya liar, apalagi misalnya nanti, oh, ada bencana, nanti macam-macam. Menurut saya, dalam situasi menjelang Pemilu 2024, walaupun misalnya untuk (pemilu) yang akan datang, jangan sampai nanti diinterpretasi lain,” kata Saan dilansir dari Antara, Jumat (18/8/2023).
Lanjut dikatakan Saan, penyelenggara Pemilu tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945, dan perundang-undangan saat menghadapi kemungkinan pemilihan umum tertunda karena situasi darurat. Menurut Saan, UUD Negara RI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, cukup menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemilu.