NSI.com – KOMISI II DPR dan Pemerintah menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam rapat itu, pemerintah menyerahkan 9 poin perubahan RUU IKN. Menanggapi hal itu, sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjelaskan, bahwa revisi UU IKN ini dinilai sangat urgen, lantaran usulan perubahan 9 poin ini akan memberikan kekuatan hukum dan kepastian, terhadap keberlanjutan pembangunan IKN
“Ya, keberlanjutan ini artinya bagaimana tidak terjadi mangkrak. Sesuatu yang digariskan oleh undang-undang, aparatur negara, aparatur pemerintahan, harus melakukan itu. Karena IKN ini sudah diatur oleh undang-undang, sebagaimana yang diajukan oleh pemerintah kepada Komisi II. Mereka sudah memberikan penjelasan-penjelasan kenapa dilakukan revisi ini, walaupun undang-undang ini belum lama, baru setahun lebih lah. Tetapi karena ini sangat urgent, sehingga diperlukan revisi undang-undang,” jelas Guspardi disampaikannya usai rapat kerja Komisi II dengan pemerintah di Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat dengan Komisi II, memaparkan setidaknya ada 9 pokok perubahan dalam revisi UU IKN, yakni :