Nusantara Satu Info
Nasional

Junimart minta KPU Terbitkan PKPU, Pasca Putusan MA Bolehkan Eks Napi Koruptor Ikut Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU), terkait tata cara dan pelaksanaan Pemilu, pasca-Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018, yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut kontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.

“Saya meminta KPU segera menerbitkan PKPU yang secara resmi mengatur terkait syarat dan ketentuan tentang calon anggota legislatif, agar Putusan MA itu tidak menjadi ‘bola liar’ dan perdebatan di masyarakat,” kata Junimart di Jakarta, baru-baru ini.

Lebih lanjut Julimart mengatakan, terkait Putusan MA yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, atas dasar pertimbangan hak asasi manusia (HAM), terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih, maka diperlukan dasar hukum, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tata cara, tahapan hingga pelaksanaan pemilu, penting untuk segera ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Dia menilai Putusan MA tersebut sudah tepat, karena MA merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang dituntut untuk memberikan keputusan hukum terbaik, dengan mempertimbangkan segala aspek hukum, termasuk HAM. “Jadi MA tidak salah dalam hal ini, karena hak politik juga telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB),” ujarnya.

Karena itu sambung Julimart, KPU harus segera membuat aturan yang tepat sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 mengabulkan gugatan Lucianty atas larangan eks napi koruptor nyaleg yang diatur Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018. Dalam putusannya, MA berpendapat larangan eks napi koruptor nyaleg bersinggungan dengan pembatasan HAM, terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.

MA menyebut hak politik telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia juga telah meratifikasi kovenan itu melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Sumber : Antara News.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts