NSI.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah anomali, penggunaan dana kampanye oleh peserta pemilu dan pilkada. Kejanggalan transaksi itu diduga terkait dengan mengalirnya uang hasil kejahatan ke peserta pemilu. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, kejanggalan itu ditemukan setelah pihaknya melakukan riset, terhadap transaksi dana kampanye peserta pemilu dan pilkada sejak tahun 2013 hingga 2019. Sampel riset adalah 325 rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang melibatkan 1.022 kandidat.
Sebagai catatan, RKDK dibuat oleh calon presiden, calon kepala daerah, calon anggota DPD, dan oleh partai politik untuk keperluan kampanye calon anggota legislatif. Pembuatan RKDK dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Berdasarkan riset tersebut, kata Ivan, didapati bahwa rata-rata frekuensi transaksi di RKDK sangat rendah saat rekening baru dibuka. Frekuensi transaksi mulai meningkat pada masa kampanye, lalu melonjak tajam saat masa tenang.
Ivan mengungkap dua anomali dalam pola transaksi tersebut. Pertama, frekuensi transaksi cenderung datar saat masa kampanye, padahal kegiatan kampanye masif dilakukan oleh para kandidat. Frekuensi transaksi saat masa kampanye sekitar 8–30 kali, sedangkan frekuensi kegiatan kampanyenya 111–190 kali.
“Ini anomali. Kampanye tampaknya tidak didanai dari RKDK. Aktivitas kampanye meningkat, tapi transaksi cenderung statis. Makanya kita menyimpulkan bahwa kampanye dibiayai dari sumber lain,” kata Ivan ketika jadi pembicara dalam Forum Diskusi Sentra Gakumdu-Wujudkan Pemilu Bersih yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), dipantau secara daring dari Jakarta, kemarin.
Ivan melanjutkan, berdasarkan hasil analisis PPATK, ternyata kegiatan kampanye para kontestan itu dibiayai oleh pelaku kejahatan. Hal itu diketahui setelah PPATK mendapati ada transaksi dari pelaku kejahatan ke rekening pribadi milik calon dan rekening nominenya. “Ada pelaku penebangan liar menyumbang, pelaku tambang ilegal, pelaku narkotika, pelaku kasus korupsi, dan pelaku pencucian uang, yang transaksinya nyambung dengan transaksi si calon atau nomine si calon,” kata Ivan.
Berkaca dari hasil analisis tersebut, Ivan berkesimpulan bahwa peserta pemilu dan pilkada memang wajib membuat RKDK, tapi pembiayaan kampanye mereka tak wajib berasal dari rekening resmi tersebut. Karena itu, uang hasil kejahatan bisa masuk ke kandidat, lalu digunakan untuk berbagai keperluan kampanye.
Anomali kedua, transaksi di RKDK meningkat drastis saat masa tenang alias tiga hari jelang pencoblosan. Bahkan, semua saldo dalam rekening resmi itu langsung habis saat masa tenang. “Saldo di RKDK habis dipakai saat minggu tenang, ini dipakai buat apa?” kata Ivan.
Dia tak punya jawaban atas pertanyaan tersebut, tapi dia mengungkapkan satu transaksi mencurigakan yang dilakukan peserta pemilu saat masa tenang. “Di minggu tenang ada penukaran uang Rp 113 miliar untuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Penukaran itu hanya dari satu calon,” ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut praktik politik uang adalah salah satu penyakit pemilu Indonesia. Praktik jual beli suara pemilih itu terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya dalam berbagai bentuk.
Ada yang dalam bentuk “eceran”, yakni ketika kandidat memberikan uang kepada pemilih jelang waktu pencoblosan. Praktik itu kerap disebut “serangan fajar”. Ada pula yang dalam bentuk “borongan”, yakni membeli suara sejumlah pemilih kepada pejabat desa dan bahkan kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Banyak loh di KPU, meskipun sudah independen, karena KPU bukan hanya Jakarta. Itu ada sampai di daerah, bahkan sampai ke tingkat TPS itu sebenarnya orangnya KPU semua,” kata Mahfud.
Sementara itu, dosen hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut bahwa meroketnya penggunaan dana saat masa tenang juga terkait dengan pendanaan saksi yang akan bertugas mengawasi tempat pemungutan suara (TPS). Namun, dia tidak yakin pendanaan saksi itu dilaporkan kepada KPU karena cakupan penggunaan RKDK memang hanya untuk kampanye.
Titi menambahkan, anomali berupa peningkatan pengeluaran peserta pemilu saat masa tenang dan rendahnya transaksi saat masa kampanye ini menunjukkan bahwa ada disparitas antara realitas lapangan dan ketentuan hukum pemilu Indonesia. Karena itu, dia menilai reformasi hukum pemilu harus dilakukan setelah Pemilu 2024. “Ke depan, ini jadi catatan. Mau tidak mau, kita harus mendekatkan antara realitas di lapangan dengan konteks pengaturan yang ada di dalam perundang-undangan kita,” kata pembina pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Sudah hampir 7 bulan berlalu sejak PPATK mengungkap soal dana hasil kejahatan lingkungan senilai Rp 1 triliun mengalir ke partai politik. Namun, Bawaslu RI tak kunjung menerima laporan temuan tersebut dari PPATK. “Tidak ada (laporan dari PPATK) sampai sekarang. Memang dulu sudah ada informasi seperti itu, tapi laporan tertulisnya, formal, belum ada,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Bagja mengatakan, pihaknya hanya menerima sepucuk surat dari PPATK pada Juni 2023 tentang persiapan dan mitigasi pemilu. Surat tersebut tidak menyinggung sama sekali soal aliran dana hasil kejahatan lingkungan Rp 1 triliun itu. Dia menduga PPATK tidak mengirimkan laporan tersebut karena saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye diketahui baru akan dimulai pada 28 November 2023. “Kalau sudah masa kampanye, baru Bawaslu bisa melakukan penindakan,” ujarnya.
Sepanjang belum memasuki masa kampanye, lanjut Bagja, wewenang penegakan hukum terhadap kasus aliran dana kejahatan itu merupakan kewenangan Polri. Seharusnya, PPATK memberikan laporan tersebut kepada polisi. Pada 19 Januari 2023, PPATK mengaku telah menemukan aliran uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024. Jumlah uang hasil kejahatan lingkungan itu mencapai Rp 1 triliun. PPATK menyebut uang haram Rp 1 triliun itu berasal dari kejahatan pembalakan liar atau illegal logging. Uang tersebut diduga mengalir ke anggota parpol sejak tiga tahun lalu.
Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI
