NSI.com, MALUKU – Untuk memilih pemimpin (Raja) di suatu wilayah, seperti di salah satu daerah di Indonesia masih mempertahankan sistem ini, seperti warga kecamatan Saparua, pada Sabtu (3/9) lalu menggalar Pemilihan Raja Negeri Kulur, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah.
Namun ketika memasuki hari H pencoblosan dan perhitungan suara, terjadi kericuhan gegara ditemukan ada beberapa surat suara sudah dicoblos duluan, sebelum hari pelaksanaan.
Kericuhan ini terekam dalam video yang memperlihatkan saksi bernama Asrul Tuhulele mengamuk, kepada ketua panitia penyelenggara Jen Luhulima, dan sekretaris panitia, Ibrahim Siahuta.
Saksi mengamuk, lantaran kertas suara telah dicoblos lebih awal menggunakan jarum pentul, sehingga surat suara yang seharusnya ditujukan untuk Raul Tuhulele dianggap tidak sah.
Jen berupaya meredam amukan Asrul. Camat Saparua Sotir Leimena, akhirnya menyatakan surat suara itu sah.
“Ya, sempat ricuh. Kebetulan saya saksi. Ricuh karena selama proses pemilihan panitia dan camat curang,” ujar Asrul Tuhulele Sabtu (3/9).
Tak hanya Asrul, sejumlah warga lain juga ternyata menerima surat suara serupa. Kertas mereka sudah dicoblos terlebih dulu menggunakan jarum pentul, padahal alat yang disediakan di bilik pemilihan hanya paku tembok.
Selain itu, ada pula kecurangan lain, di mana surat suara yang dicoblos sebenarnya untuk calon nomor urut 3, tapi saat penghitungan, suara diberikan ke calon nomor urut 2. Atas dasar itu, warga meminta panitia segera menghitung ulang hasil pencoblosan. Namun, panitia dan camat menolak.
Pemilihan Raja Negeri Kulur, Kecamatan Saparau, Kabupaten Maluku Tengah, itu diikuti 2 pasangan calon, yaitu Abdullah Tutupoho dan Rauf Tuhulele. Abdullah Tutupoho akhirnya dinyatakan menang pemilihan Raja Kulur setelah proses penghitungan perolehan suara sah.
Berdasarkan rekapitulasi panitia, Abdullah Tutupoho memperoleh 300 suara dari kertas yang sah. Sementara itu, Rauf Tuhulele meraih 200 suara.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI
