NSI.com – PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak bisa melakukan intervensi, terhadap proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo (FS) cs. Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat ditanya awak media terkait permohonan ibu dari salah satu terdakwa Richard Eliezer, atas keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya. “Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Presiden sebagaimana dilansir pada laman setkab.go.id, pada Rabu (25/1).
Ditambahkan presiden, intervensi tidak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum. “Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi),” tegasnya.
Lebih lanjut Kepala Negara menegaskan, bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut. “Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan media nasional bahwa ibu dari salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer, meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya yang dinilai terlalu tinggi, karena status anaknya sebagai justice collaborator. Editor : Redaksi NSI
