NSI.com – PADA tahun 2024, presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke IKN Nusantara, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur. Dengan terbitnya Perpres tersebut, maka akan disusun belasan ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pindah ke IKN, termasuk anggota TNI dan Polri.
Pemerintah sudah menyiapkan berbagai fasilitas mewah dan tunjangan kehanmahalan bagi PNS yang mau pindah, tinggal dan bekerja di IKN pada tahun 2024. Di tahun itu, jumlah PNS, TNI dan Polri yang akan dipindahkan ke IKN jumlahnya mencapai 16.990 orang, terdiri dari 11.274 orang yang berada di koordinasi Pokja ASN dan sisanya 5.716 orang yang berada di bawah Pokja Hankam.
Total 16.990 ASN tersebut akan ditempatkan oleh pemerintah di 211 tower apartemen, dengan kapasitas mencapai 11.619 unit yang sudah diungkapkan oleh Kemenhub. Pemerintah sudah menyediakan fasilitas mewah bagi PNS, mulai dari rumah dinas, jogging treck, danau, pusat perbelanjaan, sekolah, rumah sakit dan berbagai fasilitas lainnya yang standarnya internasional.
Selain itu, ada fasilitas mewah tak ternilai yang akan didapatkan oleh PNS, yaitu pemandangan hijau dan udara segar yang tentu tidak akan didapatkan di kota-kota besar. PNS juga akan mendapatkan tunjangan kemahalan dan mendapatkan biaya pindahan, dimana semua biaya pindahan ditanggung oleh pemerintah.
Bahkan, jika PNS pindah besar bersama keluarganya sampai ART, pemerintah yang akan menanggung semua biaya pindahan tersebut. Komponen biaya pindahan yang akan diberikan pemerintah, terdiri uang harian selama proses pindahan berlangsung, biaya pengemasan barang, biaya angkutan barang, biaya transportasi, biaya tunggu sampai biaya penginapan untuk transit di Balikpapan. Semua hal tersebut, akan didapatkan PNS yang mau dan akan pindah ke IKN pada tahun 2024.
Sumber : BeritaSoloRaya.com | Editor : Redaksi NSI
