NSI.com, SAMARINDA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), akan merekrut kalangan profesional untuk mengisi posisi kosong dalam organisasi di bawah pimpinan Bambang Susantono, paling lambat dilakukan pada akhir tahun 2022 agar lembaga tersebut dapat beroperasi secara optimal.
“Perangkat organisasi di bawah kepala dan wakil kepala otorita IKN yang segera direkrut adalah sekretaris sekretariat, tujuh deputi, serta Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan,” ujar Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (17/9).
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN diberi waktu paling lambat hingga akhir tahun ini untuk beroperasi, sehingga perekrutan sejumlah jabatan tersebut mampu memenuhi target seperti diamanatkan UU.
Untuk pengisian organisasi, jelas Sidik, otorita IKN akan merekrut individu bertalenta, profesional, serta dengan menerapkan prinsip meritokrasi karena Ibu Kota Nusantara yang akan dibangun adalah kota masa depan berkelas dunia. Untuk itu, diperlukan individu dan organisasi/birokrasi yang lincah dan profesional, guna menjawab tantangan masa depan.
Perekrutan untuk pengisian pejabat otorita IKN, diharapkan segera dapat membantu dalam persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, termasuk untuk pengembangan IKN dan daerah mitra.
Sidik lanjut mengatakan, ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja otorita IKN termuat dalam Peraturan Kepala otorita Nomor 1 Tahun 2022, tanggal 9 September 2022. “Peraturan tersebut tentu menjadi dasar dalam penetapan struktur organisasi otorita IKN, termasuk menjadi dasar pengisian jabatan atau perangkat di bawah kepala dan wakil kepala otorita IKN,” ujar Sidik.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, Sidik menegaskan paling sedikit ada 2 deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur. Untuk pertama kalinya pemenuhan SDM dalam posisi jabatan pimpinan tinggi madya, dilaksanakan berdasarkan penugasan atau penunjukan oleh presiden berdasarkan usulan kepala otorita IKN.
“Untuk pertama kalinya pemenuhan kebutuhan jabatan administrator dan fungsional di tahap awal, dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh kepala otorita IKN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sidik.
Sumber : Antara News | Editor : Redaksi NSI
