NSI.com, JAKARTA – Wacana yang dimunculkan masa pendukung Prabowo-Jokowi, yang pada Pemilu 2024 mendatang Presiden Joko Widodo digadang-dagang menjadi wakil presiden akhirnya memunculkan kegaduhan. Isu inipun kemudian disuarakan oleh Bambang Wuryanto yang dikenal dengan sapaan Bambang Pacul ini, memberikan sinyal lampu hijau yang digaungkan pengurus DPP PDI Perjuangan. Dimana PDI-P membuka peluang soal Jokowi menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto bilang, Jokowi bisa saja menjadi wapres setelah menuntaskan jabatannya sebagai presiden.
Isu itupun kemudian, disambut oleh Partai Gerindra, nmun, diskursus tersebut banyak mendapat penolakan dimana ada beberapa partai politik hingga pakar hukum, ramai-ramai menolak Jokowi meneruskan kepemimpinannya di kursi RI-2.
Sebagaimana disuarakan Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng menilai, ada sejumlah pihak mencoba menggoda Jokowi untuk terus melanjutkan kekuasaan. “Ini juga persoalan etika kekuasaan. Apa tidak cukup berkuasa selama 10 tahun?” kata Andi seraya menjelaskan bahwa, secara implisit, konstitusi tak mengizinkan presiden yang sudah menjabat dua periode melanjutkan jabatan sebagai wakil presiden.
Sebabnya, menurut Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden harus menggantikan presiden jika presiden definitif berhenti karena alasan tertentu. Padahal, Pasal 7 konstitusi mengamanatkan pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode.
“Nah bagaimana kalau Pak Jokowi benar jadi wapres? Lalu presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya? Bagaimana wapres bisa menggantikannya karena dia sudah pernah dua periode jadi presiden?” ujar Andi sembari berharap Jokowi tak tergoda pada usulan untuk menjadi cawapres. Sebab, era reformasi mengamanatkan pembatasan kekuasaan.
Penolakan berikutnya datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Wacana ini kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, jika benar Jokowi mau menjadi wapres, ini sangat menyedihkan sekaligus memalukan. Menurutnya, diskursus tersebut bisa menjadi contoh buruk di panggung elite politik. “Ini menyedihkan dan memalukan. Rakyat akan marah dan kecewa,” kata Mardani, seraya meminta kepada semua pihak menolak ide yang terkesan absurd itu.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berpendapat, menempatkan Jokowi sebagai wakil presiden akan menimbulkan persoalan konstitusi. Dia menjelaskan, UUD 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat 2 periode mencalonkan diri sebagai wapres. UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat 2 periode dilarang mencalonkan diri sebagai RI-2.
Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, kata dia, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8. Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, maka, presiden yang sudah pernah menjabat 2 periode tidak boleh menjadi wakil presiden. “Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan,” jelas Fery.
Kembali dijelaskan Fery, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri, tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya. “Pasal-pasal di konstitusi saling terkait. Membacanya tidak bisa hanya letterlijk (harafiah), tapi juga maknanya,” ujarnya.
Persoalan lain jika Jokowi jadi wapres ialah menyangkut tradisi ketatanegaraan. Menurut Feri, tidak lumrah jika presiden kemudian menjadi wakil presiden. Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara.
Sementara, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua. Feri menilai, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi 2 periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden. “Jadi tidak elok kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.
Terkait hal itu, Presiden Jokowi pun akhirnya angkat bicara soal kegaduhan ini. Dia berkata, bukan dirinya yang menggulirkan wacana menjadi wapres. “Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya loh ya,” kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jumat (16/9) lalu.
Jokowi justru mempertanyakan asal-usul wacana ini. Sebelum isu ini muncul, Jokowi pun telah menjawab soal diskursus perpanjangan masa jabatan 3 periode. “Urusan tiga periode sudah saya jawab. Begitu itu sudah dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga sudah saya jawab,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut, presiden enggan memberikan jawaban lantaran wacana itu bukan datang dari dirinya. “Ini muncul lagi jadi wapres. Itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan. Kalau enggak dari saya, saya enggak mau saya nerangin,” tandas kepala negara.
Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI
