Nusantara Satu Info
HUKUM

KPK Periksa 16 Saksi Suap Pembelian Airbus Garuda Indonesia

 Gedung anti Rasuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) telah memeriksa 16 saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana suap pengadaan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia Tbk Tahun 2019-2915.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ke-16 saksi yang diperiksa penyidik merupakan mantan anggota DPR, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR hingga pihak swasta. “Tim Penyidik telah memanggil 16 orang sebagai saksi. Terdiri dari pihak sekretariat jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10).

Ali menambahkan, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah rumah dan kantor pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini di Tangerang Selatan dan Jakarta. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai bisa menjelaskan dugaan suap para pelaku. “Bukti ini masih akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menduga terdapat anggota DPR periode 2009-2014 dan pihak korporasi yang menerima suap Rp 100 miliar, dari pengadaan Airbus di PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015. Meski demikian, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara suap di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK akan mengumumkan identitas tersangka berikut detail perkara dan  pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup. “Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ujar Ali seraya menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Airbus PT Garuda Indonesia, merupakan tindak lanjut kerjasama KPK dengan otoritas Inggris dan Perancis.

Menurut Jaksa, kasus korupsi pengadaan Airbus ini cukup rumit dengan tempat yang dilakukan tindak pidana melewati batas negara. “Modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar,” ujar Ali.

Sejauh ini, sebanyak 3 orang dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan pesawat di PT garuda Indonesia, yaitu mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, serta eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno.

Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts