Nusantara Satu Info
Edukasi

Ombudsman : Di PPDB 2022, ada Siswa Titipan Partai Hingga Pungli

anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais. foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA – Lembaga pengawas layanan publik Ombudsman, mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, diantaranya terdapat titipan partai politik hingga pungutan liar (pungli).

Hal tersebut diungkapkan, anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, seraya menyebutkan  hal itu ditemukan dari pemantauan langsung di lapangan, dan hasil rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, serta dari pengaduan masyarakat.

Sedangkan temuan khusus yang pihaknya dapati. Pertama, adanya penambahan jalur berupa jalur zonasi khusus. Jalur ini diperuntukan kepada calon peserta didik yang dititipkan oleh sejumlah pihak termasuk partai politik.

“Jalur khusus itu banyak mulai dari jalur titipan dari partai dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Masih banyak lagi temuan jalur khusus yang diperuntukan untuk memasukkan anak-anaknya ke sekolah tertentu,” kata Indraza di kantor ORI, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pendaftaran PPDB di luar jalur yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. “Kami juga menemukan ketika ada 300 jumlah kuota yang disediakan diperebutkan dalam jalur PPDB, ternyata ketika hari pendaftaran ulang kami menemukan ada 360 orang,” kata Indraza.

“Jadi ada 60 orang peserta tambahan yang ternyata mereka melakukannya baik saat pendaftaran itu atau cara-cara lain di luar jalur yang ada,” sambungnya.
Temuan berikutnya yaitu masih banyak sekolah acuh tak acuh, terhadap penerapan protokol kesehatan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Hal itu membuat kasus harian Covid-19 di Tanah Air mengalami peningkatan.

“Sehingga apa yang terjadi kita lihat ketika pertemuan tatap muka (PTM) dimulai, ternyata kasus Covid tinggi lagi dan banyak ditemukan di kluster pendidikan,” kata Indraza.

Temuan lain di sekolah madrasah, ditemukan praktik pungutan uang secara ilegal, seperti uang seragam, uang panjar komite dan uang OSIS.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor