Nusantara Satu Info
Nasional

KPU Tetapkan Jumlah Kabupaten dan Kota

Hasyim Asy'ari

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan Nomor 194 Tahun 2022, tentang syarat lolosnya partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan ini untuk menghitung persentase jumlah kepengurusan partai yang harus terbentuk di kabupaten dan kota, agar parpol bisa lolos ke Pemilu 2024 yakni partai harus memenuhi 75 persen pengurus di kabupaten dan kota di Indonesia.

Keputusan KPU No.194/2022, tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.

“Keputusan ini untuk menghitung pengurus parpol di tingkat provinsi, maka pengurus parpol harus terbentuk 75 persen di kabupaten/kota. Di tingkat Kabupaten dan kota, pengurus parpol 50 persen terbentu di kecamatan dan jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan, Selasa (12/7) lalu.

Dari jumlah itu, KPU menetapkan 34 provinsi, tanpa menghitung provinsi baru. Paling banyak diduduki Jawa Timur dengan 38 kabupaten/kota, lalu disusul Jawa Tengah dengan 35 kabupaten/kota. Dan tempat ketiga Sumatera Utara sebanyak 33 kabupaten/kota.
Adapun 6 provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak yakni Jawa Barat sebanyak 47.586.943 orang, Jawa Timur sebanyak 40.995.515 orang, Jawa Tengah sebanyak 37.227.604 orang, Sumatera Utara sebanyak 15.180.796 orang, Banten sebanyak 11.788.728 orang dan DKI Jakarta sebanyak 11.246.067 orang.

Sumber : Detik.cok I Editor : Suarno

 

Related posts