Nusantara Satu Info
PEMILU

KPU Perlu Sosialisasikan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol Kepada Masyarakat

Anggota KPU Idham Holik saat memberi pengarahan pada acara "Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, se-Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa (11/10/2022). foto kpu.go.id.

NSI.com, DENPASAR – Prinsip terbuka menjadi salah satu hal yang harus dipegang teguh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tugas kepemiluannya. Termasuk pada tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Oleh karenanya, KPU berkomitmen untuk bersikap transparan, baik sebelum dimulainya proses verifikasi faktual, selama dan pasca verifikasi faktual.

“Keterbukaan adalah utama, maka sampaikan, sosialisasikan verifikasi faktual ini kepada masyarakat, supaya mereka mengetahui kegiatan ini,” ujar Anggota KPU Idham Holik saat memberi pengarahan kegiatan “Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 Pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa (11/10/2022).

Saat ini, kata Idham, banyak model atau ruang sosialisasi bisa digunakan KPU. Semua kanal harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk banyak menyampaikan informasi kepemiluan. “Saya berharap seluruh masyarakat mengetahui kegiatan verifikasi faktual,” tambah Idham.

Lebih lanjut, Idham berpesan agar segala proses verifikasi faktual dilakukan secara cermat. Dan perlu untuk mendokumentasikan sebagai antisipasi apabila ada sengketa dikemudian hari. “Kita juga harus siap apabila ada sengketa. Kalau bicara regulasi saya yakin bapak ibu sudah mendalami,” tutur Idham.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan berpesan agar jajarannya di KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota, menggunakan cara-cara yang tepat saat menjalankan tahapan verifikasi faktual. Menurut dia hal ini juga untuk mencegah munculnya konflik, terutama saat memverifikasi data, dengan mendatangi rumah warga.

Dia juga berpesan agar jajarannya di KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Bawaslu. “Sebelum melakukan verifikasi faktual nanti, jadwal sudah disampaikan dengan baik. Mana yang diikuti, mana yang sampel silakan, agar tidak ada keraguan,” tambah Lidartawan.

Sumber : kpu.go.id | Editor : Redaksi NSI

Related posts