Nusantara Satu Info
News PEMILU

KPU Bantah Selundupkan Pasal untuk  Loloskan Caleg Eks Koruptor 

Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dalam Rapat pleno tersebut KPU menetapkan sebanyak 17 partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Republika/Prayogi

NSI.com – KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah tudingan yang diarahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dkk, bahwa KPU menyelundupkan pasal, demi mempermudah untuk meloloskan eks koruptor, menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. “Kalau ada yang menuduh penyelundupan pasal, ya saya kira lebih baik ngajak KPU diskusi dulu, duduk bersama, mana yang dijadikan dasar. Jadi kemudian tidak mudah melemparkan tuduhan ke publik,” kata Hasyim kepada wartawan di Tangerang Selatan, Selasa (23/5/2023).

ICW dan sejumlah organisasi pemantau pemilu dan pemerhati hukum pada Senin (22/5/2023), menuding KPU RI menyelundupkan pasal bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa eks narapidana, termasuk eks narapidana kasus korupsi, dengan ancaman 5 tahun atau lebih baru boleh menjadi caleg setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas murni. Substansi putusan tersebut sudah diadopsi oleh KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU).

Adapun Pasal yang dianggap selundupan adalah Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Kedua pasal tersebut, pada intinya menyatakan bahwa ketentuan masa tunggu 5 tahun, tak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Simulasi terkait ketentuan pengecualian itu, tertera dalam Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD. Diumpamakan ada seorang mantan narapidana dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Misalnya Si eks narapidana itu bebas murni pada 1 Januari 2020. Maka, dia hanya hanya menjalani hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun atau hingga 1 Januari 2023, setelah itu sudah boleh menjadi bakal caleg. Dia tidak perlu mengikuti ketentuan masa tunggu 5 tahun, sebagaimana amar putusan MK.

Menurut ICW dkk, ketentuan pengecualian itu bertentangan dengan amar putusan MK. Mereka pun menuduh KPU memberikan ‘karpet merah’ kepada eks koruptor. Sebab, banyak eks koruptor akan diuntungkan, karena rata-rata narapidana kasus korupsi hanya dijatuhi sanksi pencabutan hak politik selama 3 tahun 5 bulan.

Ketua KPU RI Hasyim menjelaskan, pasal yang dianggap selundupan itu dibuat dengan berlandaskan pada bagian pertimbangan hukum pada putusan MK. Bagian pertimbangan itu menyatakan bahwa ketentuan masa tunggu 5 tahun tidak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik. “Kalau kita cermati dalam putusan MK tersebut, itu MK ada pertimbangan, karena ada situasi kan orang juga selain kena pidana, di putusan yang sama juga kena sanksi dicabut hak politiknya untuk dicalonkan. Banyak perkara seperti itu,” kata Hasyim.

Ketentuan pengecualian itu tertera pada bagian pertimbangan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 halaman 29. Selain punya landasan, lanjut Hasyim, pasal yang dianggap selundupan itu, juga sudah melalui tahapan uji publik, konsultasi dengan pemerintah dan DPR, serta diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Maka kemudian kalau ada pihak-pihak yang menuduh KPU melakukan penyelundupan hukum, saya kira kita perlu diskusi lagi soal ini. KPU ini kan dalam merumuskan hati-hati, konsultasi sana-sini, berbagai macam pihak,” ujar Hasyim.

Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor