Nusantara Satu Info
HUKUM PEMILU

Pekan Depan MK Panggil DPR, Presiden, dan KPU, Terkait Gugatan Sistem Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara uji materi, terkait penyelenggaraan Pemilu menggunakan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka, yang diajukan oleh 2 kader partai dan 4 orang perseorangan, dengan nomor permohonan perkara 114/PUU-XX/2022, terdiri dari Demas Drian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (wargaPekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).

Adapun sidangnya sendiri bakal menjadi perhatian publik, pasalnya ada 8 partai parlemen baik Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP, PAN, PKB, Nasdem dan partai Demokrat menolak Sistem Proporsional Terbuka diganti menjadi proporsional tertutup. Terkait hal itu, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang lanjutan gugatan sistem proporsional terbuka, akan digelar pada Selasa (17/1/2023) pukul 11.00 WIB. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan memeriksa perkara yang digugat, dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait. “Sidang ketiga ini dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Fajar lebih lanjut mengatakan, keterangan dari 3 pihak tersebut, bakal dijadikan pertimbangan oleh hakim konstitusi. Terkait kapan hakim konstitusi bakal membuat putusan atas gugatan ini, Fajar tidak bisa memastikan, karena durasi persidangan sangat bergantung pada dinamika yang terjadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Rabu (4/1/2023), mengatakan pihaknya siap memberikan keterangan dalam sidang MK. Hasyim menegaskan, KPU dalam sidang tersebut tidak akan memberikan penjelasan teoritis, soal untung ruginya sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, penjelasan untung rugi itu merupakan ranahnya lembaga pembentuk undang-undang dan para pakar. Adapun pihaknya hanya akan menjelaskan hasil analisis beban kerja penyelenggara pemilu, dengan sistem proporsional terbuka maupun dengan sistem proporsional tertutup.

Gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, ini diajukan oleh 6 warga negara, 2 di antaranya merupakan kader PDIP dan Nasdem, meminta hakim konstitusi memutuskan pasal tersebut melanggar UUD 1945, dan mengembalikan penggunaan sistem proporsional tertutup.

Pada Ahad (8/1/2023) siang, pimpinan 8 partai parlemen diinisiasi partai Golkar menggelar pertemuan tertutup di Hotel Darmawangsa, Jakarta, mereka membuat pernyataan sikap bersama, yang pada intinya menolak pileg sistem proporsional tertutup. Partai parlemen yang tidak ikut dalam pertemuan itu hanya PDIP. Sebab, partai berlogo kepala banteng itu, mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup.

Menurut Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, gerakan 8 partai itu bisa mempengaruhi keputusan MK. Sebab, hakim konstitusi tak terlepas dari kepentingan-kepentingan politik, ketika membuat keputusan. Apalagi, 3 dari 9 hakim konstitusi dipilih oleh DPR. Selain itu, pada masa lalu terdapat hakim konstitusi yang ditangkap KPK, karena memainkan perkara. “Itu tanda bahwa hakim MK bisa dipengaruhi, mereka manusia biasa,” kata Ujang, Ahad (8/1/2023).

Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI

Related posts