NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan Memori Banding Tambahan, untuk melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Selain itu, KPU juga telah menunjuk kuasa hukum atau pengacara untuk mengawal perkara ini. Hal tersebut dikemukakan Anggota KPU Mochammad Afifuddin, sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, yang disampaikannya pada konferensi pers dihadiri Anggota KPU lainnya, Idham Holik serta August Mellaz didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di Media Center KPU, pada Jumat (24/3/2023). lalu
“Di hari Selasa (21 Maret 2023) sebelum libur 2 hari kemarin, KPU telah mengajukan Memori Banding Tambahan dan dalam kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa kami menggandeng kuasa hukum atau pengacara yaitu dari Heru Widodo Law Office,” jelas Afifuddin, seraya menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bahan untuk disampaikan pada Memori Banding Tambahan, pertama fakta tidak adanya mediasi atau upaya dari hakim terkait perdamaian yang dilakukan.
Menurut Afif, hal ini perlu disampaikan kepada publik mengingat mediasi atau upaya perdamaian justru menjadi pertimbangan hukum Putusan PN Jakarta Pusat tersebut dalam mengeluarkan putusan. “Di halaman 42 disebutkan pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai mediator berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober upaya perdamaian tidak berhasil. Ini padahal tidak ada proses mediasi, selama ini memang belum kami sampaikan,” ungkap Afif.
Ketiadaan mediasi, menurut Afif jelas melanggar kewajiban hukum hakim sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 3 Perma 1 Tahun 2016, sesuai pasal 4 Perma 1 Tahun 2016, bahwa semua sengketa Perdata wajib terlebih dahulu diupayakan mediasi kecuali yang ditentukan lain. “Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 huruf (a) Perma 1 Tahun 2016. Bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya,” ucap Afif. Atas dasar pelanggaran ini, maka menurut Afif, pemeriksaan perkara yang dilakukan menjadi cacat yuridis.
Lebih lanjut dikemukakan Afifuddin, kedua, memori Banding Tambahan memuat permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta merta. Hal ini didasarkan pada alasan Pemilu harus dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap 5 tahun sekali sebagaimana tertuang pada Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, tidak dikenalnya penundaan pemilu pada UU 7 Tahun 2017, melainkan hanya pemilu susulan serta lanjutan.
Dan alasan ketiga, adanya putusan yang saling bersinggungan pasca Putusan PN Jakarta Pusat, dimana Bawaslu ditempat yang lain juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada Prima. “Di sisi lain berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat KPU diperintahkan menunda tahapan pemilu dengan serta merta yang juga di maknai termasuk pula juga menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar putusan Bawaslu dimaksud,” beber Afif.
Hal keempat, disampaikan Afif, perihal kewenangan PN Jakarta Pusat yang tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemilu (eksepsi kewenangan absolut). Tindakan KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi parpol, merupakan substansi yang diatur dalam UU. Dan terakhir kelima, KPU meminta Pengadilan Tinggi mengoreksi kekeliruan pendapat majelis hakim tentang unsur perbuatan melawan hukum. Sebab KPU telah melaksanakan kewajibannya dengan menjalankan putusan Bawaslu yaitu memberikan kesempatan perbaikan berkas.
Editor : Redaksi NSI
