NSI.com, JAKARTA – Transaksi mencurigakan terjadi di tubuh Kementerian Keuangan, diketahui berdasarkan hasil temuan dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) senilai Rp 349 triliun, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengaku siap untuk mengungkapkan secara terang-terangan, di hadapan para dewan parlemen pekan ini.
Mahfud yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) berharap, Komisi III DPR tidak mengundur lagi undangannya terhadap dirinya. “Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, sebagai Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” jelas Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Senin (27/3/2023).
Lebih lanjut Mahfud dalam cuitannya mengatakan, agar nama-nama anggota Komisi III DPR tidak beralasan absen, saat rapat kerja dengannya nanti untuk membongkar transaksi gelap itu. “Saya tantang Sdr. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” ungkap Mahfud.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, mulanya rapat Komisi III dengan Mahfud dijadwalkan akan digelar pada Senin (20/3), namun diundur pada Jumat (24/3) dengan alasan kecocokan jadwal yang belum ketemu. Belakangan rapat itu diundur lagi, karena pada Jumat lalu itu merupakan hari fraksi, sehingga ditetapkan menjadi 29 Maret 2023 ini.
Pada rapat sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang juga menjabat Sekretaris Komite TPPU pada Selasa (21/3/2023), anggota DPR RI Benny K Harman sempat menyebut, bahwa Ivan dan Mahfud memiliki niatan politik yang tidak baik, karena mengungkap ke publik angka yang sebetulnya baru berupa data intelijen. Data Rp 349 triliun itu sebatas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK, belum sampai ke tingkat bukti hukum.
Saat itu, Benny sempat mencecar Kepala PPATK untuk mengungkap aturan perundang-undangan mana, yang membolehkan PPATK mengungkapkan laporan itu ke Mahfud. Sebab, Pasal 47 UU TPPU hanya membolehkan PPATK melaporkan LHA dan LHP-nya kepada Presiden dan DPR. “Saudara Menkopolhukam dan anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat ya. Mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya pasal mana?” tanya Benny kala itu.
Sumber : Okezone | Editor : Redaksi NSI
