NSI.com – WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni berharap, agar kasus Oknum Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berinisial APH, yang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah, yakni ‘menghalalkan darah semua Muhammadiyah’, dapat diselesaikan secara restorative justice. Pasalnya yang bersangkutan sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik.
Lanjut dikatakan Sahroni, sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, bahwa Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi, yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif inim termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. “Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN,” kata Sahroni kepada media, di Jakarta, Selasa (25/4/2023).
Karena itulah, Sahroni menilai kasus tersebut, lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Jika kasus ini diperpanjang, justru akan memperuncing perbedaan soal Idulfitri. “Saya pikir dalam suasana Idulfitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini,” jelasnya. Senada, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menyebutkan, meskipun ada pihak melapor ke polisi, itu merupakan hak setiap warga negara, APH sudah meminta maaf. “Ya silakan ya, itu hak hukum teman-teman Muhammadiyah. Tapi, saya dengar orang itu sudah minta maaf,” ujar Habiburokhman yang ditemui secara terpisah, di Jakarta Timur.
Editor : Redaksi NSI
