NSI.com, JAKARTA – Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, ternyata tak berkerja sendirian, ia melibatkan Wakil Rektor hingga Ketua Senat untuk menerima uang suap terkait seleksi mahasiswa baru. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dalam jumpa pers usai operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir pekan lalu.
Ghufron mengatakan, praktik suap ini bermula saat Unila membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022. Karomani sebagai rektor berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Guru Besar Ilmu Komunikasi ini, diduga turut menentukan siapa saja mahasiswa yang lulus dalam Simanila.
Untuk memuluskan aksinya, Karomani memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo, dalam hal penyeleksian calon mahasiswa baru yang lulus secara personal.
Proses seleksi yang melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri ini, para tersangka meminta kepastian kesanggupan orangtua calon mahasiswa untuk membayarkan sejumlah uang, jika anak mereka ingin lulus dalam Simanila. Uang itu di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.
“Karomani patut diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8) lalu.

Selain tiga tersangka, Karomani juga memerintahkan salah seorang dosen bernama Mualimin, untuk ikut mengumpulkan uang dari orangtua calon mahasiswa. Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa baru dinyatakan lulus berkat bantuan Karomani.
Ghufron mencontohkan, Mualimin pernah mendapat perintah dari Karomani untuk mengambil uang suap Rp 150 juta, dari salah seorang keluarga calon mahasiswa bernama Andi Desfiandi. Dia kemudian diluluskan dalam proses Simanila. Uang itu diambil di salah satu tempat di Lampung.
“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta,” ujar Ghufron.
Dari uang itu, sebanyak Rp 575 juta telah digunakan Karomani untuk keperluan pribadinya. Selain dari Mualimin, KPK juga menemukan aliran dana untuk Karomani juga melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri.
Uang tersebut juga bersumber dari keluarga mahasiswa yang diluluskan oleh Karomani. “Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan dalam bentuk uang tunai dengan total mencapai Rp 4,4 miliar,” ungkap Ghufron.
Dalam setiap aksinya, Karomani diduga mematok “tarif” Rp 100 juta hingga Rp 350 juta, untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang mengikuti seleksi jalur mandiri di kampusnya.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 8 orang yakni Karomani, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung. Kemudian, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin di Lampung.
Sementara, Andi Desfiandi ditangkap tangan di Bali, sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sementara tersangka Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kini mereka berempat ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Sumber : Kompas.co | Editor : Redaksi NSI
