NSI.com, JAKARTA – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi, Senin (22/8), menyampaikan pendapat bahwa fraksinya akan mengusulkan revisi terbatas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dengan tujuan agar berjalan reformasi dan penguatan kelembagaan institusi.
“Kami mengusulkan revisi terbatas UU Kepolisian, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Ini dilakukan agar reformasi dan penguatan kelembagaan Polri, dalam melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,” kata Baidowi yang akrab disapa Awiek di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, kasus menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo perlu mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Oleh karenanya, reformasi Polri menjadi hal sangat penting dilakukan, yakni melalui revisi terbatas UU Kepolisian.
“Revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri, saat ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan,” ujarnya.
Baidowi menilai, reformasi Polri penting dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi, sehingga perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian khususnya terkait formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. “Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian,” katanya.
Dia menjelaskan, UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun, sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas dengan tujuan menyesuaikan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat. Revisi terbatas pernah dilakukan terhadap sejumlah undang-undang, seperti revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan institusi tersebut.
“Selain itu, revisi dilakukan terhadap UU KPK telah dilakukan dengan tujuan untuk menjaga maruah lembaga tersebut berada di koridor yang benar,” ujarnya.
Sumber : Antara News | editor : Redaksi NSI
