NSI.com, JAKARTA – Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 123/ TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, tertanggal 6 Oktober 2022 lalu, kini digugat oleh salah seorang warga bernama Hasanuddin melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan register nomor 412/G/2022/PTUN.JKT pada Selasa (22/11/2022) itu, isinya menuntut agar Kepres yang dikeluarkan Presiden Jokowi terhadap 5 Deputi IKN dicabut.
Sebagaimana dilansir dari laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Hasanuddin meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 123/ TPA Tahun 2022, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara tertanggal 6 Oktober 2022.

Kedua, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 123/ TPA Tahun 2022, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara tertanggal 6 Oktober 2022. Ketiga, menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono melantik 5 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, dilaksanakan di Aula Serbaguna Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, pada Kamis (13/10/2022).
Adapun pejabat yang diambil sumpahnya antara lain, Achmad Jaka Santos Adiwijaya sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, Muhammed Ali Berawi sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara, Selanjutnya, Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita ibu Kota Nusantara dan Ida Bagus Nyoman Wiswantanu sebagai Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sumber : Bisnis.com | Editor : Redaksi NSI
