NSI.com, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Alasan PKS menolak, karena tidak ada alasan khusus revisi ini dilakukan, lantaran sejak dari awal UU IKN disahkan PKS sudah menolak. “Ya kami kan menolak saat UU ini disahkan, karena kejar tayang. Disahkan malam hari gelap gulita,” kata anggota DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, sambung Mulyanto, UU IKN itu belum dibahas secara mendalam, sehingga ia keberatan dengan usulan revisi, karena UU IKN ini belum berjalan efektip namun sudah mau diajukan untuk direvisi. “Belum dibahas secara hati-hati, cermat dan komprehensif serta mendengar masukan dari banyak pihak. Nah, belum apa-apa sekarang sudah mau direvisi. Ini preseden yang tidak baik,” kata Mulyanto.
Lebih lanjut Mulyanto lantas merespons, terkait keputusan sikap partai Demokrat yang juga sama-sama menolak dan kedua partai ini sama-sama oposisi.”Ya sesama oposisi kita memang kompak dengan Partai Demokrat,” sambungnya.
Usulan revisi UU IKN ini diusulkan Pemerintah bersama 41 RUU lainnya agar masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Terhadap usulan revisi UU IKN No.3 tahun 2022 yang disahkan pada 18 Januari 2022 itu, mayoritas fraksi di DPR menyetujui yakni fraksi PDI Perjuangan, fraksi Golkar, PAN, Gerindra, PPP dan PKB. Sedangkan parpol di luar pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, yakni fraksi PKS dan Demokrat, menolak usulan itu. Sementara fraksi Nasdem mengambil sikap abstain.
Adapun usulannya sendiri langsung disampaikan Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/10/2022). Dalam raker itu, Yasonna mengatakan perubahan UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara. Oleh karenanya, badan otorita perlu dilakukan penguatan, sehingga ada beberapa hal perlu direvisi.

“Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita Ibu Kota Negara secara optimal, melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Baleg.
Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, dan kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal. Serta, mengatur ketentuan hak atas tanah yang progresif dan adanya jaminan kelangsungan, untuk keseluruhan pembangunan IKN. “Setelah berjalan kita lihat ada perlu penguatan-penguatan yang kita lakukan, supaya mimpi besar kita untuk membuat sebuah ibu kota negara ini bisa terwujud,” ujar Yasonna.
Karenanya, sambung Yasona pemerintah berharap agar revisi UU IKN dapat masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Baleg sendiri telah menyetujui revisi tersebut masuk bersama RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang diusulkan pemerintah.
“Menyetujui dan menyepakati, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Dua, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Dalam UU IKN, pemerintahan IKN Nusantara berbentuk pemerintahan daerah khusus, dikepalai oleh kepala otorita yang sudah dilantik, yakni Bambang Susantono. Kedudukan kepala otorita sendiri adalah setingkat dengan menteri. Adapun sejumlah kewenangan Kepala Otorita IKN adalah sebagai berikut:
- Pasal 16 ayat (5), yakni menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara. Pasal 16 ayat (12), yakni pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN.
- Pasal 23 ayat (1), yakni dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN.
- Pasal 23 ayat (2), yakni Kepala Otorita IKN berkedudukan sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang untuk IKN.
- Pasal 25 ayat (1), yakni Kepala Otorita IKN selaku pengguna anggaran atau pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN.
- Pasal 25 ayat (2), yakni Kepala Otorita IKN menyusun rencana pendapatan IKN apabila Otorita IKN memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus atau pungutan khusus.
- Pasal 33, yakni Kepala Otorita IKN merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.
Sementara itu, sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang, Kepala Otorita IKN menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memperhatikan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Yasonna melanjutkan, revisi UU IKN juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara. Menurutnya, UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN. “Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN,” jelas Yasonna.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat menjaring sikap dari 9 fraksi di DPR mengenai usulan itu. Dia mengatakan ada 6 fraksi menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP. Dia melanjutkan, Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diusulkan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem belum mengambil keputusan atau abstain. “Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat,” kata Supratman.
Lalu ada suara muncul dari mikrofon. Suara yang menginterupsi Supratman itu adalah suara anggota DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari, yang menyampaikan bahwa NasDem bersikap abstain. “Pimpinan, NasDem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi,” kata suara tersebut.
Setelah itu, Supratman membacakan kesimpulan rapat, ada sebanyak 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023. “Untuk menyepakati, prolegnas RUU perubahan prioritas 2023 sebanyak 32 RUU, prolegnas RUU prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU, prolegnas RUU perubahan keempat RUU tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU,” ujar Supratman.
Sumber : Detikcom/Republika.com | Editor : Redaksi NSI
