NSI.com, JAKARTA – Buntut putusan yang dilakukan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang mengabulkan tuntutan Partai Prima untuk melakukan penundaan Pemilu, dinilai pakar hukum dan DPR putusannya itu melampauai kewenangan. Oleh karenanya Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa panitera hingga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi, terkait putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda tahapan Pemilu 2024.
“Terkait tahapan memang kalau penanganan hakim kapan diperiksa? Kapan diregister? Itu dalam tahap sekarang ada laporan, ditindak pendahuluan, diverifikasi pelapornya jelas enggak, karena ada laporan yang bukan kewenangan kita,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, Senin (6/3) sembari senegaskan, bahwa yang ini kan jelas setelah ini diregistrasi, diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain termasuk Ketua PN Jakpus.
Lebih lanjut Joko mengungkapkan, untuk majelis hakim yang menangani perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst jelas akan diperiksa belakangan. Adapun pemeriksaan majelis hakim, nantinya akan dilakukan ketika panel dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terbentuk. “Setelah dianalisis dibawa ke panel, baru diputuskan diperiksa untuk terlapor [majelis hakim]. Versi di KY, terlapor itu terakhir. Sepanjang klarifikasi, masih bisa panggil para majelis hakim, tetapi [untuk] periksa setelah ditentukan panel dugaan pelanggaran etik,” terang Joko.
Pada hari ini, Senin (6/3), KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat, yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan terhadap perilaku majelis hakim PN Jakpus itu, dibuat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih. Laporan berkaitan dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) untuk seluruhnya, dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban, sedangkan putusannya sendiri dibacakan pada Kamis (2/3).
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA. “Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat [KPU] sebesar Rp410 ribu,” ucap hakim. Atas putusan itu, KPU selaku pihak tergugat, rencananya akan mengajukan upaya hukum banding setelah menerima salinan putusan pengadilan sebelum tanggal 16 Maret 2023.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI
