NSI.com, JAKARTA- Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah hadir mewakili KPU secara daring, dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 80/PUU-XX/2022, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan KPU atas permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945, terkait Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu Tahun 2024, yang digelar Kamis (13/10/2022).
Pada sidang tersebut, Afif membacakan pokok-pokok keterangan yang relevan sesuai tugas dan kewenangan KPU. Sebagai penyelenggara pemilu, sambung Afif, KPU melaksanakan amanat Undang-Undang (UU), yakni UU No.7 tahun 2017, tentang Pemilu.
Afif lanjut menyampaikan, pada tanggal 14 Oktober 2022 akan dimulai tahapan penyusunan dan penataan dapil, sebagai bahan pertimbangan majelis hakim konstitusi terkait tahapan dimaksud.
Sidang uji materil UU Pemilu tersebut di pimpin majelis hakim sebagai Ketua MK Anwar Usman didampingi jajaran Hakim MK lainnya. Sedangkan yang mewakili pemerintah, dihadiri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Bahtiar dan Kepala Biro Hukum Kemendagri.
Sumber : kpu.go.id | Editor : Redaksi NSI
