NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (14/10) menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri dan Data Agregat di 133 kantor perwakilan di luar negeri dan Kemenlu, untuk kemudian dilakukan singkronisasi dan pemutahiran data pemilih.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos pada Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), bersama KPU Provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia, Kamis (13/10/2022) di kantor KPU.
“Rancangan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih saat ini, sudah dilakukan penyisiran final dan akan diberikan penomoran. Harapannya dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan,” kata Betty.
Sementara itu, Yulianto Sudrajat menjelaskan dari segi perencanaan anggaran, untuk kebutuhan data dan sistem informasi akan dimaksimalkan. Mengingat divisi ini tidak hanya mengurusi daftar pemilih, tetapi semua teknologi informasi di KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Pada kesempatan yang sama, Afif menyampaikan isu-isu krusial, seperti potensi masalah data pemilih seperti pemilih disabilitas, force majeure atau kondisi yang perlu menjadi perhatian, adanya DPT perbaikan, serta menjaga hubungan baik dengan Bawaslu terkait akses data.
Pada pengarahan akhir, Hasyim menekankan pada tingkat teknis dan juknis terkait data pemilih, cara berpikirnya dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hasyim menggambarkan ada 5 hal, yaitu siapa, melakukan apa, bagaimana caranya, target dan kerangka waktunya serta outputnya seperti apa.
Sinkronisasi Data Pemilih
Setelah menerima dapa tersebut, KPU akan melakukan sinkronisasi data pemilih di dalam negeri dan luar negeri. Pencatatan pemilih dilakukan dari asal daerah masing-masing yang disinkronisasi dengan data kependudukan, termasuk bagi pemilih yang berada di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Betty Epsilon Idroos saat menerima audiensi KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Provinsi Gorontalo yang hadir bersama para operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota-nya, pada Kamis, (13/10) di kantor KPU RI.
“Kalau dulu saat coklit di luar negeri, kita coret data pemilih yang di dalam negeri, dan dimasukkan ke dalam data pemilih di luar negeri. Ke depan, kita tidak langsung menghapus begitu saja, jika tidak ada secara administrasi kepindahan dokumennya, karena kewenangannya ada di dukcapil,” tutur Betty.
Menurut Betty, pada Pemilu 2019 dilakukan secara de jure, tetapi masih memungkinkan de facto. Tetapi ke depan, semua harus de jure, sesuai alamat yang tertera pada identitas resmi, sehingga tidak asal menghapus, tetapi harus ada konfirmasi resmi secara administratif.
Terkait lokasi khusus, seperti pertambangan, pesantren dan perkebunan, Betty menjelaskan KPU akan membangun TPS khusus, jika lokasi tersebut terisolir dari TPS terdekat. Namun, jika masih dekat dengan TPS warga setempat, maka pemilih di lokasi tersebut bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih di TPS tersebut.
Dalam audiensi, Hasyim meminta jajaran KPU yang hadir untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait hari Pemungutan Suara Pemilu yaitu Rabu 14 Februari 2024, dengan tagline “Pastikan, Kita Terdaftar dalam Daftar Pemilih!”
“Identifikasi daftar pemilih yang tepat itu bukan sekarang ada dimana, tetapi pada hari pemungutan suara, ada di mana. Termasuk juga saat pilkada nanti, keserentakan pilkada ini, harus dipahami dengan identifikasi yang berbeda. Pemilih pilkada bisa memilih sesuai identitas KTP nya, namun jika dia pindah kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi, maka hanya bisa memilih gubernur saja,” jelas Hasyim.
Sumber : kpu.go.id | Editor : Redaksi NSI
