NSI.com, SAMARINDA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Ramli berharap, pelaksanaan verifikasi faktual yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022, dapat berjalan dengan semestinya. Oleh karenanya, Bawaslu akan memastikan verifikasi vaktual (Verfak) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi Partai Politik yang merasa dirugikan terhadap penetapan Partai Politik peserta Pemilu oleh KPU Republik Indonesia, dapat mengajukan sengketa proses Pemilu di Bawaslu Republik Indonesia,” kata Muhammad Ramli pada Rapat Koordinasi persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di Hotel Mercure Samarinda, pada Senin, (10/10/22).
Lebih lanjut Muhammad Ramli menyampaikan, Partai Politik non Parliamentary Threshold yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual berada dalam kewenangan KPU Republik Indonesia, sehingga kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu berada di Bawaslu Republik Indonesia bukan di Bawaslu Provinsi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menyampaikan tujuan kegiatan adalah untuk mengkoordinasikan persiapan melakukan verifikasi faktual di dalam tahapan pemilu tahun 2024. KPU Kaltim mengundang 11 Partai Politik, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi hanya calon Partai Poltik yang tidak memenuhi ambang batas Parliamentary Threshold yang dilakukan verifikasi faktual.
“Dalam verifikasi faktual, KPU Provinsi Kaltim memastikan keberadaan dan kesesuaian alamat Sekretariat DPD dan DPW pada aplikasi SIPOL, memastikan kebenaran dan kepengurusan Partai Politik di tingkat Provinsi, keterpenuhan kepengurusan perempuan dalam Partai Politik, melakukan sampel verfikasi faktual terhadap Anggota Partai Poltik. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual KPU akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Rudiansyah.
Kegiatan Rakor yang dihadiri Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, Anggota KPU Kaltim Suardi, Anggota Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, serta 11 partai politik yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Dan Persatuan, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Ummat, dan Perindo, berlangsung lancar.
Sumber : Bawaslu Kaltim | Editor : Redaksi NSI
