NSI.com – DELAPAN fraksi yang ada DPR RI menggelar Konferensi Pers berlangsung di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, untuk menindaklanjuti press release yang sebelumnya pernah disampaikan pada 3 Januari 2023 dan pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023. Mereka dengan tegas menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup, dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Tentang Pemilu. Sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam Konferensi Pers menegaskan bahwa 8 partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
”Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju, tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024. Dan juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR, setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati, bahwa suara yang akan disampaikan, menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR, maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” jelas Doli dalam Konferensi Pers, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut Doli mengatakan, setelah pertemuan Dharmawangsa pada 8 Januari 2023, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi. ”Kepada masing-masing fraksi, untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” ucapnya.
Dalam pertemuan ini, 8 fraksi di wakili Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya, mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu. ”Pertama, bahwa kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, pada tanggal 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. Dan yang ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” tutup Doli. Editor : Redaksi NSI
