NSI.com, SAMARINDA – Direktorat jendral pendidikan tinggi, riset dan teknologi, Kemendikbudristek, pada Sabtu (18/11/2023) menggelar acara sosialisasi kelembagaan, diikuti sebanyak 22 Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Kaltim, berlangsung di Kampus 2 UNU Kaltim, Jl. APT Pranoto Samarinda Seberang. Pada acara itu, Ketua Pokja Penataan Kelembagaan Perguruan Tinggi Akademik, Aulia Ni’matu Fajar, SH.MH, didampingi Lela Nadia, Risma Sari dan Khalid serta Tuti, menyampaikan pentingnya program dan kebijakan penataan kelembagaan Perguruan Tinggi Akademik, guna meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kaltim.
Menurut Aulia, nama-nama perguruan tinggi, nanti akan diatur nomenklaturnya, untuk segera didaftarkan namanya di Kementerian Hukum dan HAM. “Dalam permen akan diatur bahwa yang berhak mengusulkan dan mengajukan permohonan nama Perguruan Tinggi adalah penyelenggara pendidikan, dan bukan diusulkan atas nama perorangan, atau oleh orang yang tidak berhak. Sebab ada penyelenggara pendidikan yang mengajukan nama PT ke Kemenkum HAM, ternyata ditolak, karena nama tersebut sudah dipakai oleh pemohon perseorangan. Ini tidak boleh terjadi lagi, dan akan diatur melalui Permen,” ungkap Aulia.

Lanjut dikatakan Aulia, guna memercepat akselarasi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, maka Kemendikbudristek telah menargetkan mulai 2015 hingga 2023, sebanyak 1000 perguruan tinggi swasta (PTS) untuk bisa bergabung dan/atau melakukan penyatuan. “Namun hingga November 2023, target itu belum bisa tercapai, karena Dikti tidak bisa memaksa atau mengubah penyelenggara pendidikan tinggi, untuk menggabungkan atau menyatukan PTS. Yakni penggabungan 2 PT menjadi PT baru, bisa juga menyatukan bentuk PT yang sudah ada dalam satu wadah,” katanya.
AJANG CURHAT DOSEN
Pada acara sosialisasi itu, peserta yang hadir kebanyakan dosen justru menjadikannya, sebagai ajang untuk curhatan hati (Curhat), kebanyakan menyampaikan soal kesejahteraan para dosen. “Dosen itu tugas se-dus, gaji se-sen. Artinya gaji dosen swasta perlu di standarkan dan ada insentif, termasuk mahasiswa juga bisa di beri bantuan, seperti dana BOS di sekolah-sekolah,” curhat seorang Dosen dipertemuan tersebut.

Atas pertanyaan sejumlah dosen yang intinya sama, soal kssejahteraan dan insentif Dosen, ditanggapi langsung oleh Hetifah. “Ini merupakan usulan cerdas. Tapi ada konsekuensi anggaran, jika 1 mahasiswa dapat dana bantuan pendidikan Rp.1 Juta perorang, maka pemerintah harus menyiapkan dana sebesar Rp9 triliun/tahun. Namun hal iniharus dibuatkan dasar hukumnya dulu, baru biccara anggaran. Demikian pula halnya dengan standarisasi gaji dosen swasta, dan insentif untuk para dosen swasta,” jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.
Lanjut dikemukakan wakil rakyat asal Dapil Kaltim ini, dalam pembahasan UU Guru dan Dosen, jangan sampai ada guru dan dosen berada di bawah garis kemiskinan. “Jadi semua usulan disampaikan bapak-bapak dan ibu dosen, akan menjadi masukkan bagi Komisi X DPR. Kalau perlu nanti kita akan membuat kegiatan lagi, untuk menyerap aspirasi para dosen, yang akan dijadwalkan kemudian,” tandas Hetifah. (yon’s)
