Nusantara Satu Info
Edukasi

Komisi X DPR Dorong Kemendikbud Ristek Bantu Dosen Raih Gelar Doktor

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih membacakan pandangan Komisi X DPR RI terkait aspirasi yang disampaikan oleh Perkumpulan Dosen Studi Lanjut S3 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah Indonesia, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022). Foto: Devi/Man

NSI.com – KOMISI X DPR RI Mendorong Kemendikbud dan Ristek RI, untuk membuat skema khusus untuk memberikan bantuan, bagi dosen yang melakukan penelitian disertasi dan dana publikasi ke jurnal bereputasi internasional yang menjadi persyaratan kelulusan, dan bantuan penyelesaian studi S3. Hal tersebut didasarkan atas aspirasi disampaikan 121 orang tergabung dalam Dosen Studi Lanjut S3, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah Indonesia, sebagaimana dilansir dalam laman dpr.go.id.

“Selain itu Komisi X DPR mendorong Kemendikbudristek RI untuk memfasilitasi pertemuan pembahasan atas masukan dari perkumpulan dosen studi lanjut S3, dari perguruan tinggi negeri dan swasta diwilayah Indonesia,” ujar Wakil Ketua KOmisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih membacakan pandangan Komisi X DPR RI, terkait aspirasi yang disampaikan oleh Perkumpulan Dosen Studi Lanjut S3 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah Indonesia, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Menurut mereka, kebanyakan dosen yang menempuh pendidikan S3 tidak bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan, untuk penyelesaian studinya dengan berharap memperoleh beasiswa, terhalang salah satu persyaratan untuk mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), karena batas usia maksimal 40 tahun. Sementara usia mereka sudah lebih dari batas usia tersebut, dan mereka yang menerima BPI juga hanya yang intake di semester genap 2021/2022. Sedangkan yang intake di semester ganjil tidak masuk kedalam kualifikasi penerima BPI.

Sementara itu, berdasarkan Permendikbudristek No: 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek RI pasal 2 poin c, terkait pemberian tugas belajar (Tubel, dilihat dari indicator kinerja utama (IKU) Perguruan Tinggi (PT), gelar Doktor menjadi persyaratan untuk kenaikan jenjang karir dosen, dan juga prasyarat untuk mendapatkan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Oleh karenanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah ini, Komisi X DPR RI berharap pemerintah mempunyai kepedulian tinggi terhadap para dosen untuk menyelesaikan studi S3 hingga tuntas. Mereka berharap kehadiran pemerintah dalam mendukung keberlanjutan studi, agar setelah lulus para dosen dapat lebih meningkatkan kompetensi profesionalisme, untuk mendidik generasi muda harapan bangsa di kampus tempat mengabdi.

Sebagaimana tertera dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, bab 1 pasal 1 ayat 2 didefinisikan bahwa, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama transformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi dan seni, melalui pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal itu menunjukkan bahwa dosen berperan menjadi ujung tombak dalam mendukung kebijakan pemerintah, terutama dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang berdaya saing, seperti yang diamanatkan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 tersebut. Editor : Redaksi NSI

Related posts