NSI.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mulai memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali/PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat yang saat ini dipmpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat.
Sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko masuk pada Senin, 15 Mei 2023 lalu dan sudah teregister dengan nomor perkara: 128 PK/TUN/2023, namun belum ditetapkan majelis hakim yang ditunjuk, untuk mengadili perkara tersebut. Biasanya, MA menghabiskan waktu maksimal 3 bulan untuk memutus permohonan PK. “Pengadilan pengaju: PTUN Jakarta. Pemohon: Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si., Dk,” sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan MA, Senin (29/5).
Sebelumnya, MA menolak kasasi diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang. Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 itu diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin, dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusannya sendiri dibacakan pada Kamis, 29 September 2022.
Gugatan diajukan Moedoko dengan maksud mengambil alih partai berlogo mercy tersebut, namun selalu kandas untuk kesekian kalinya.
Sebagaimana pernah diberitakan, Moeldoko pernah menggugat Menkumham ke PTUN DKI Jakarta, terkait dengan penolakan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025, dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun, gugatan itu kandas. PTUN beralasan tidak mempunyai kewenangan, untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
Upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko, diawali konferensi pers yang digelar AHY pada 1 Februari 2021. Setelah itu, KLB digelar di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko, sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021. Merespons hasil KLB itu, Menkumham Yasonna H Laoly mengumumkan bahwa, pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI
