NSI.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, telah memblokir banyak rekening terkait kasus korupsi proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G. milik Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo. PPATK menyebut rekening tersebut dimiliki oleh beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus ini. “Banyak yang kami bekukan, rekening beberapa pihak,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ahad (21/5/2023).
Ivan lanjut menuturkan, pemblokiran rekening dilakukan, guna memudahkan proses analisis oleh lembaganya. Kendati demikian, Ivan masih enggan membeberkan identitas pemilik rekening dimaksud. Ia hanya mengatakan, bahwa PPATK telah lama berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan, untuk menangani kasus ini. “Terkait kasus BTS, kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Flate menjadi tersangka, dugaan kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu. Penetapan itu dilakukan setelah Johnny menjalani pemeriksaan selama dua jam, untuk kali ketiga. “Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers penetapan tersangka, Rabu, 17 Mei 2023.
Kejaksaan menjerat Johnny G Flate, melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Johnny langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama. Johnny yang mengenakan rompi dan tangan terborgol tidak memberikan komentar, apapun ketika digiring ke mobil tahanan.
Sementara itu, dari hasil pemerinksaan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap, nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020 ini, mencapai Rp 8 triliun. BPKP menyebutkan, kerugian negara itu timbul karena beberapa hal, diantaranya adalah penggelembungan harga dan adanya pembayaran yang dilakukan, meskipun BTS belum dibangun.
Sebelum Plate ditetapkan sebagai tersangka , kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 5 tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suyanto.
Dalam dokumen pemeriksaan, Anang mengaku sempat diminta dana operasional untuk oleh Johnny sebesar Rp 500 juta per bulan. Dana itu disebut untuk tim pendukung menteri. Terkait hal itu, Kejagung belum membeberkan peran Plate dalam kasus ini. Namun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa Plate dijerat karena berstatus sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tersebut. “Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri,” kata Kuntadi.
Terkait penahanan Johnny G Flate, Partai Nasdem menghormati keputusan Kejaksaan Agung. Kendati demikian Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mendesak, agar Kejaksaan Agung transparan dalam pengusutan kasus ini. Surya juga meminta, agar aliran dana kasus ini diusut, agar penanganannya bisa tuntas.
Sumber : Tempo.co | Editor : Redaksi NSI
