NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi undangan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, untuk menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas kesiapan terkini penyelenggaraan Pemilu 2024, di Gedung DPD RI, digelar beberapa waktu lalu. Sebagaimana dilansir dalam laman kpu.go.id, bahwa rapat yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, serta Bawaslu dan DKPP itu disampaikan perkembangan terbaru tahapan Pemilu 2024, seperti telah selesainya proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) serta proses verifikasi faktual atas syarat dukungan bakal calon perseorangan DPD.
“Jadi ada empat topik yang kami sampaikan, pertama verifikasi faktual pencalonan calon anggota DPD, kedua kelangsungan pemilu pasca putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757, ketiga potensi perbedaan penafsiran lembaga penyelenggara dengan pengawas pemilu dalam tahapan pemilu dalam mengimplementasikan PKPU dan Perbawaslu, keempat penanganan berita hoaks atau hate speech,” ujar Hasyim Asy’ari.
Terkait proses penyerahan syarat dukungan DPD sendiri, Hasyim mengatakan prosesnya telah dimulai sejak Desember 2022 dimana pada 16-22 Desember 2022 bakal calon DPD telah diberikan ruang menyerahkan syarat dukungannya. Proses pun berlanjut ke tahap verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual hingga nanti berakhir pada 13-17 April 2023 yakni penetapan hasil keputusan KPU atas syarat dukungan tersebut. “Selanjutnya bagi bacalon yang memenuhi syarat (keputusan KPU tersebut) dijadikan bahan sebagai pendaftaran bacalon DPD 1-14 Mei 2023,” jelas Hasyim.
Adapun terkait putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757, Hasyim mengatakan KPU telah mengajukan Banding. Memori Banding pun menurut dia telah disampaikan pada 10 Maret 2023 silam. Di luar itu, Hasyim menyampaikan perihal potensi perbedaan penafsiran lembaga penyelenggara, dengan pengawas pemilu dalam mengimplementasikan PKPU dan Perbawaslu, serta penanganan berita hoaks atau hate speech. Juga disampaikan sejumlah isu lain, mulai dari anggaran, rekrutmen penyelenggara KPU maupun ad hoc hingga netralitas ASN.
Dari hasil raker disimpulkan 6 kesimpulan dibacakan pimpinan rapat Wakil Ketua Komite I DPD, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim yakni sebagai berikut :
- Komite I DPD RI mendukung sikap KPU yang konsisten melaksanakan tahapan Pemilu 2024;
- Komite I DPD RI mendukung langkah KPU mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi;
- Komite I DPD RI meminta Bawaslu menerapkan sikap objektif dan proporsional ketentuan tentang netralitas ASN;
- Komite I DPD RI mendorong KPU dan Bawaslu melakukan penguatan dalam persamaan persepsi terhadap implementasi PKPU dan Perbawaslu;
- Komite I DPD RI meminta DKPP memeriksa dan memutus perkara pelanggaran etik penyelenggara pemilu secara proporsional dan objektif, dan
- Komite I DPD RI mendesak pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anggaran KPU, Bawaslu dan DKPP sesuai kebutuhan agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar.
Turut hadir mengikuti rapat ini Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima, Inspektur Utama Setjen KPU Nanang Priyatna, Kepala Biro Perencanaan Suryadi, Kepala Biro AHPS Andi Krisna serta Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling. Juga pimpinan Komite I DPD RI lainnya, Wakil Ketua Filep Wamafma serta Darmansyah Husein dan para Anggota Komite I DPD RI lainnya.
Editor : Redaksi NSI
