NSI.com, JAKARTA – Dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah berjanji tidak ada lagi deforestasi (maksudnya jika ditinjau dalam perspektif ilmu kehutanan, ditafsirkan sebagai situasi hilangnya tutupan lahan dan atribut-atributnya yang berimplikasi pada hilangnya struktur dan fungsi hutan itu sendiri,red). Hal tersebut ditegaskan Kepala Otorita IKN, Bambang Susanto, ini merupakan prinsip yang harus diterapkan saat menjalankan Program Kota Hutan Nusantara. “Jadi untuk program Kota Hutan Nusantara, kami akan lakukan deforestasi. Itu tidak mungkin,” jelas Bambang dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/2/2022) di Senayan, Jakarta.
Selain itu, pembangunan IKN juga akan mengedepankan prinsip Biodiversity Conservation, yakni tetap menjaga dan meningkatkan keanekaragaman hayati yang ada. Beberapa prinsip lainnya yakni sustainable forest management yakni pengelolaan hutan secara berkelanjutan serta enhancing carbon stock, yaitu program restorasi hutan untuk meningkatkan stok karbon.
Strategi utama dalam pembangunan IKN Nusantara hingga tahun 2045 mendatang adalah mempertahankan atau mengurangi deforestasi hingga 100.000 hektar. Jika Deforestasi dilakukan, maka akan berimplikasi bagi ketiadaan struktur dan fungsi hutan itu sendiri. Oleh karenanya di Indonesia, deforestasi masih menjadi masalah krusial yang belum bisa teratasi. Ribuan hektar hutan hilang setiap tahunnya.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada periode tahun 2019-2020, deforestasi Indonesia berada di angka 115,46 ribu hektar. Tentu ini harus menjadi perhatian setiap pihak, karena dengan tingginya angka deforestasi, maka semakin memperbesar potensi terjadinya bencana hidrometeorologi, kehilangan beragam jenis flora dan fauna, serta rusaknya sistem sumber daya air.
Sumber : Kompascom | Editor : Redaksi NSI