NSI.com, JAKARTA – Guru besar ilmu politik Universitas Airlangga (Unair) yang juga mantan ketua KPU, Profesor Ramlan Surbakti mengatakan, KPU bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA), jika menetapkan alokasi kursi dan desain daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD provinsi, sesuai keinginan Komisi II DPR. Sebab, Komisi II menginginkan alokasi kursi dan desain dapil format lama, yang sudah dinyatakan inkonstitusional. “Kalau nanti Peraturan KPU (tentang dapil) isinya sama dengan Lampiran III dan IV (yang sudah inkonstitusional), apakah bisa digugat ke MA? Bisa saja, kenapa tidak, karena bertentangan dengan putusan MK,” kata Ramlan dalam sebuah diskusi daring, dikutip Sabtu (14/1/2023).
Ramlan lebih lanjut menegaskan, format alokasi kursi dan desain dapil dalam Lampiran III dan IV, UU Pemilu tak hanya dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tapi juga bertentangan dengan Pasal 185 UU Pemilu yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah sendiri. Pasal 185 diketahui berisi 7 prinsip penyusunan dapil.