Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU

Mulai 15 Mei, KPU RI Verifikasi Administrasi Bacaleg

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5/2023) malam. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang, akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPR RI, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional. “Nah, untuk besok mulai 15 Mei 2023, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5) malam.

Usai melakukan verifikasi, sambung Hasyim, KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI itu, kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional. Status tersebut, sambungnya, terdiri atas 2 kategori, yaitu benar atau tidak benar. Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang terkait untuk memperbaikinya. “Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” ujar Hasyim.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI