NSI.com, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya, jelang masa kampanye Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Bagja, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh pada Senin (16/1/2023) di Hotel Ciputra, Jakarta. “Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh,” kata Bagja.
Dilanjutkan Bagja, para bakal caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing, dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya. “Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masak Bapak/Ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau,” kata Bagja. “Kami untuk sosialisasi dipersilakan semua,” ujar dia.